surat mou instansi dari Sekolah Dasar (SD)

SURAT  PERJANJIAN KERJASAMA
antara
SD NEGERI GUNUNGPRING 1 MUNTILAN
Nomor :421.2/029/SD GP 1/IV/2015
dengan
PUSKESMAS MUNTILAN I
Nomor :……………………….
Tentang
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan 
April tahun dua ribu lima belas, kami yang  bertandatangan dibawah ini masing-masing:
1.      Nama               : Murdono,M.Pd
NIP                 : 19630719 198304 1 002
Jabatan            : Kepala Sekolah
Alamat            : Jl. Wonosari Gunungpring Muntilan Magelang 56415
bertindak untuk dan atas nama SD Negeri Gunungpring 1sebagai PIHAK PERTAMA
2.    Nama               : Dr. Didik Guntur Saputra
NIP                 : 19661104 200210 1 002
Jabatan            : Kepala Puskesmas Muntilan 1
Alamat            : Jalan Tentara Pelajar Tamanagung Muntilan Magelang 56413
bertindak untuk dan atas nama Kepala Puskesmas  Muntilan I Sekolah sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan setuju dan bersepakat untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam bidang kesehatan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
POKOK PERJANJIAN
Untuk melakukan kegiatan kerjasama tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA mengadakan perjanjian kerjasama tentang kesehatan dengan PIHAK KEDUA.

Pasal 2
TUJUAN  DAN  RUANG LINGKUP KERJASAMA
Tujuan kerjasama adalah:
Memberikan pengalaman dan pembelajaran peserta didik SD Gunungpring 1 Muntilan dan meningkatkan pencapaian kompetensi peserta didik dalam bidang Kesehatan :
  1. Memupuk jiwa mandiri siswa kesehatan priadi.
  2. Mendukung program pemerintah tentang kesehatan Sekolah.
  3. Menumbuhkan pola hidup bersih dan sehat
Ruang lingkup  kegiatan kerjasama tersebut meliputi:
  1. Pembelajaran tentang kesehatan.
  2. Mengikuti kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
  3. Pembelajaran Pendidikan J asmanai dan Olah raga kesehatan.
  4. Usaha Kesehatan Sekolah
  5. Usaha Kesehatan Gigi Sekolah

Pasal 3
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Jangka waktu  pelaksanaan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini  dan tidak ditentukan berakhirnya,  selama kerjasama itu masih berjalan perjanjian masih berlaku.

Pasal  4
PEMBIAYAAN

Segala biaya  yang timbul akibat dari pelaksanaan perjanjian ini dibebankan pada RAPBS.


PIHAK  KEDUA



Dr. DIDIK GUNTUR SAPUTRA
NIP. 19661104 200210 1 002
PIHAK PERTAMA



MURDONO,M.Pd
NIP.
19630719 198304 1 002



Mengetahui
Ketua Komite SDN Gunungpring 1



M. MISBAH




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama